Revisi UU KPK Batal Dibahas di Paripurna DPR

Selasa, 23 Februari 2016 - 16:04 WIB
Revisi UU KPK Batal Dibahas di Paripurna DPR
Revisi UU KPK Batal Dibahas di Paripurna DPR
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini batal membahas nasib revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu, hanya membahas ‎Rancangan Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat‎. Tidak dibahasnya nasib revisi UU KPK itu hasil kesepakatan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, Rapat Paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU Tapera," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku selaku pemimpin rapat, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, ‎Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Sebelumnya, pada rapat konsultasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pemimpin DPR serta Badan Legislasi (Baleg) di Istana Negara, Jakarta, kemarin, disepakati bahwa pembahasan revisi UU KPK ditunda.‎

PILIHAN:

TNI AD Usut Oknum Prajurit yang Terlibat Narkoba

Perkuat Alutsista, Jokowi Ingin TNI Tahan Banting Hadapi Peperangan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5967 seconds (0.1#10.140)